Kominfo Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi Literasi Digital, Cek Fakta Dalam Implementasi Pelindungan Data Pribadi
- Dec 06, 2024
- Rendra
Jawa Timur - Sidoarjo, Kamis (05/12) Diskominfo Provinsi Jawa Timur menggelar acara Sosialisasi dengan tema Peningkatan Literasi Digital Bagi Masyarakat, bertempat di Hotel Aston Jalan Kahuripan Sidoarjo dengan menghadirkan sesuai undangan dari perwakilan Diskominfo Kota/Kabupaten serta penggiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari Kota/Kabupaten di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama, dilanjutkan sosialisasi pertama yang disampaikan oleh Diana Azis Sekretaris Mafindo Surabaya Raya.
Dalam pemaparannya, Diana menyampaikan upaya mengantisipasi penipuan, ada beberapa hal yang diperhatikan diantaranya perlunya Cek fakta dulu sebelum klik, hindari tautan mencurigakan, verifikasi sumber, pastikan keabsahan situs dan gunakan koneksi yang aman/hindari penggunaan wifi bersama di tempat umum.
"Peranan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dapat menjadi potensi kemitraan dan jejaring yang luas, diharapkan mampu mendiseminasikan kerja-kerja cek fakta dalam upaya meningkatkan ketahanan data, terlebih jumlah KIM di Jawa Timur merupakan yang terbesar dibndingkan Provinsi lainnya", sambungnya.
Lindungi dirimu lindungi datamu, ucap Nynda pemateri kedua dalam sosialisasi. DR. Nynda Fatmawati O.,SH., MH yang juga Dosen disalah satu Universitas Kota Surabaya menyampaikan perlu dan pentingnya dalam upaya melakukan perlindungan data pribadi.
Sesuai UU PDP no 27 tahun 2022 dalam pasal 1 angka 1, "data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidenrifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung", ucap Nynda.
Pada era berkembangnya media digital saat ini, permasalahan penyebaran data pribadi menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Terutama perkembangan teknologi yang semakin pesat sehingga memudahkan siapa saja dapat mengakses data milik orang lain.
Bukan hanya pemerintah saja dalam mengatur keamanan data milik kita, tetapi setiap individu memiliki peran penting dalam melindungi informasi data pribadi yang dimiliki. Ketidakberdayaan dalam mengelola data pribadi dapat berakibat cukup fatal, seperti pencurian data, penipuan merugikan secara finansial, hingga bisa berujung pada pelanggaran privasi.
Melalui acara ini, Kepala Dinas Komuniksi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherita Ratna Dewi Agustin., S.SI.,M.IP dalam sambutannya untuk membuka acara menyampaikan dengan menyoroti topik utama mengenai kesadaran individu tentang kerahasiaan data pribadi dan pemberlakuan UU PDP No 27 Tahun 2022.
"Pentingya untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai perlindungan data pribadi, termasuk konsep dasar literasi digital, regulasi perlindungan data pribadi, mekanisme pelaksanaannya, serta tantangan dan pencegahannya," ujar Sherita.
Sebelum acara berakhir oleh moderator disediakan waktu untuk tanya jawab, kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama.
mankul2020.kim.id